AtjehUpdate.com., Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka kanal pengaduan langsung bertajuk “Lapor Pak Purbaya”. Kanal ini menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), secara langsung tanpa melewati birokrasi yang berbelit.
Melalui WhatsApp resmi 0822-4040-6600, publik dapat melaporkan permasalahan yang disertai identitas dan alamat surel agar ditindaklanjuti oleh tim Kemenkeu. Menurut Gadjah Puteh, terobosan ini merupakan bentuk keseriusan Menkeu Purbaya dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjamin agar setiap pengaduan masyarakat benar-benar sampai ke pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan.
“Kami menyambut baik kanal Lapor Pak Purbaya ini. Gadjah Puteh akan memanfaatkannya untuk kembali melaporkan sejumlah kasus lama yang hingga kini masih mandek di Bea Cukai Langsa. Ini momentum penting agar publik punya jalur langsung ke Menkeu tanpa tersumbat di level bawah,” ujar Gadjah Puteh dalam pernyataannya, Sabtu (18/10).
Gadjah Puteh menilai kanal ini bisa menjadi sarana untuk menelusuri kembali berbagai dugaan penyimpangan di sektor kawasan berikat, gudang berikat, dan tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Banyak dari fasilitas itu, kata Gadjah Puteh, justru disinyalir menjadi ajang permainan bisnis abu-abu, bukan lagi pendorong ekspor sebagaimana tujuan awal pembentukannya.
LSM ini juga kembali mengingatkan publik tentang kasus ekspor rokok merek ASTRO yang sempat mencuat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa. Gadjah Puteh menilai kasus itu janggal karena gudang berikatnya berada di Medan, namun pengiriman ekspornya justru direncanakan melalui pelabuhan Bea Cukai Langsa. Lebih aneh lagi, ekspor tersebut mendadak batal setelah kasusnya menjadi sorotan media, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam proses izin dan pengawasan.





