AtjehUpdate.com., Jakarta | Kamis, 11 Maret 2025 – Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan sekadar jatuhnya satu perusahaan tekstil besar, tetapi cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap praktik impor tekstil yang selama ini merugikan industri dalam negeri. LSM Gadjah Puteh sejak lama telah menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya impor yang masuk melalui Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan fasilitas berikat lainnya, yang justru menjadi “pintu belakang” bagi produk luar negeri membanjiri pasar nasional tanpa kendali.
Komisi III DPR RI baru-baru ini menyoroti adanya kejanggalan dalam tata kelola dokumen impor tekstil yang berujung pada kebangkrutan Sritex. Namun, bagi Gadjah Puteh, permasalahan ini bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum Sritex kolaps, lembaga ini telah berkali-kali memperingatkan bahwa Kawasan Berikat dan fasilitas berikat lainnya menjadi biang keladi dari hancurnya industri nasional, ditambah dengan menguatnya dugaan campur tangan pihak-pihak tertentu dalam Bea Cukai yang justru melonggarkan pengawasan.
Fasilitas Berikat: Karpet Merah bagi Produk Impor?
Presiden Joko Widodo sendiri pernah menyinggung betapa produk impor membanjiri Indonesia. “90% dari barang yang dijual di e-commerce merupakan barang-barang impor yang dijual murah dan mengancam produk dalam negeri,” kata Jokowi dalam pidatonya di Lemhanas RI, Jakarta, pada 4 Oktober 2023 lalu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa negara tengah menghadapi ancaman serius dari derasnya arus impor, termasuk dalam sektor tekstil.
Kebijakan fasilitas berikat seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memberikan insentif bagi bahan baku yang diolah di dalam negeri. Namun, realitanya justru banyak barang yang masuk ke fasilitas berikat bukanlah bahan baku, melainkan produk jadi yang langsung dilempar ke pasar domestik tanpa membayar pajak dan bea masuk.
Fakta ini semakin diperkuat oleh berbagai pengungkapan skandal penyelundupan tekstil. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah membongkar praktik ekspor fiktif dari Kawasan Berikat, di mana kontainer yang seharusnya berisi produk tekstil malah dipenuhi dengan botol air bekas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana perginya barang-barang impor yang seharusnya keluar dari kawasan berikat? Apakah benar-benar diekspor atau justru “diputar balik” ke pasar dalam negeri?
Dugaan Campur Tangan Oknum Bea Cukai Menguat
Jika mengacu pada tugas dan fungsi Bea Cukai, instansi ini seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga agar produk impor tidak merusak industri lokal. Namun, apa jadinya jika ada dugaan bahwa oknum dalam instansi yang seharusnya melindungi justru ikut bermain?





