Menanggapi hal ini, Hermansyah, Kabid PPILH dan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
“Dokumen ini penting sebagai pedoman agar dampak lingkungan dapat dicegah sejak awal. Jika ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dinas Lingkungan Hidup juga berencana melakukan survei langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan dan potensi pelanggaran yang terjadi. “Kami ingin memastikan bahwa semua prakarsa usaha sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan,” tambah Hermansyah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Parama Agro Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi atas pengelolaan kawasan hutan di Aceh, agar tidak terus dikorbankan demi kepentingan industri.(red)





