Oleh: AJIE LINGGA, SH., CGAP (Praktisi Hukum dan Pemerhati Regulasi Kesehatan Publik)
AtjehUpdate.com, | Langsa – Pendirian pabrik rokok oleh PT Surya Group di Kota Langsa, Aceh, patut menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, lingkungan hidup, dan tata ruang daerah. Di tengah semangat reformasi kesehatan publik yang dicanangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kehadiran industri yang secara ilmiah terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat justru sangat kontradiktif dan memprihatinkan.
Pertentangan Substansial dengan UU Kesehatan
UU Kesehatan terbaru dengan tegas menempatkan perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan kesehatan nasional. Pasal 154 UU 17/2023 menyebutkan bahwa pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk konsumsi produk tembakau, merupakan tanggung jawab bersama negara dan masyarakat.
Lebih jauh, dalam Pasal 160 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pembatasan terhadap promosi, distribusi, dan konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan, termasuk rokok. Maka, kehadiran pabrik rokok skala besar justru membuka ruang peningkatan konsumsi, distribusi, dan normalisasi rokok sebagai komoditas umum yang sangat bertentangan dengan norma dan semangat UU tersebut.
Evaluasi Proses AMDAL: Apakah Sudah Transparan dan Akuntabel?