Kehadiran industri rokok dalam suatu kawasan padat penduduk seperti Kota Langsa tentu tidak lepas dari kewajiban menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL yang disusun secara partisipatif dan transparan.
Pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab adalah: apakah dokumen AMDAL pabrik rokok tersebut telah dipublikasikan? Apakah masyarakat sekitar dilibatkan secara aktif dalam proses konsultasi publik? Apakah kajian dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sekitar, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sudah dilakukan secara menyeluruh? Tanpa adanya jawaban yang memadai, maka legitimasi AMDAL tersebut patut diragukan.
Peluang Gugatan Hukum dari Masyarakat
Secara hukum, masyarakat yang merasa dirugikan atau berpotensi terdampak dari operasional pabrik rokok ini memiliki hak untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, masyarakat dapat pula mengajukan class action apabila ditemukan dampak kesehatan kolektif di suatu komunitas akibat aktivitas pabrik rokok.
Langkah-langkah hukum ini menjadi relevan, terlebih jika proses perizinan, konsultasi publik, dan kajian lingkungan hidup diduga cacat formil maupun materil. Pemerintah daerah dan kementerian teknis juga bisa dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam melakukan pengawasan dan evaluasi izin lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi kesehatan nasional.
Pendirian industri rokok bukanlah sekadar isu investasi, tetapi menyangkut masa depan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan generasi mendatang. Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Provinsi Aceh semestinya meninjau ulang izin industri yang bertentangan dengan arah pembangunan kesehatan dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, suara masyarakat sipil, akademisi, dan profesional hukum menjadi sangat penting untuk menjaga agar pembangunan tidak melenceng dari asas keadilan dan keberlanjutan.(red)





