Komjak RI juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, yakni tidak mengganggu independensi jaksa namun tetap menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara proporsional.
LSM Gadjah Puteh menganggap surat tersebut sebagai sinyal positif bahwa laporan-laporan masyarakat tidak diabaikan, dan berharap telaah lanjutan akan dilakukan secara objektif. “Ini bukan semata soal kelembagaan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap keadilan dan penegakan hukum,” tambah Said.
Iklan
Iklan
Respons dari Komjak ini sekaligus membuka ruang dialog dan kolaborasi antara masyarakat sipil dan lembaga negara dalam mendorong perbaikan sistem peradilan dan birokrasi hukum di daerah.(red)





