AtjehUpdate.com | Jakarta, 16 Mei 2025 — Upaya pengawasan publik terhadap integritas penegakan hukum di Aceh mendapatkan respons positif dari lembaga negara. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) secara resmi membalas surat laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam terkait dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menangani laporan terhadap Bea Cukai Langsa.
Surat bernomor B-92/SKK-Yanis/4/2025 yang dikirimkan Komjak RI kepada Ketua Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi dengan nomor register RSM: 10856-0287/IV/2025. Komjak menyatakan akan menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme internal, khususnya bila menyangkut perilaku dan kinerja jaksa.
“Kami mengapresiasi respons Komisi Kejaksaan yang cepat dan terbuka terhadap laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa jalur pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum masih terbuka dan mendapat tempat,” ujar Said Zahirsyah.





