Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Administrasi dan Hukum

LBH Kantara Kritik Pemko Langsa: Salah Kaprah Memahami Hukum, Korban Banjir Jadi Tumbal Birokrasi

18
×

LBH Kantara Kritik Pemko Langsa: Salah Kaprah Memahami Hukum, Korban Banjir Jadi Tumbal Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Ajie Lingga SH Direktur LBH Kantara kritik kebijakan Pemko Langsa terkait bantuan korban banjir yang dinilai terlalu birokratis dan tidak berpihak pada kemanusiaan
(Fhoto : Ilustrasi Logo Pemko Langsa VS LBH Kantara)

Menurut LBH Kantara, kedua pandangan tersebut mempertegas bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan, terlebih dalam situasi darurat seperti bencana. Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum nasional sendiri, terdapat kewajiban yang sangat jelas bagi pemerintah untuk memprioritaskan korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ditegaskan bahwa penanganan bencana harus berasaskan kemanusiaan dan keadilan serta dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan prioritas kepada korban, bahkan dalam kondisi darurat negara diberikan ruang kemudahan akses untuk memastikan bantuan dapat segera tersalurkan tanpa hambatan birokrasi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan untuk mengedepankan kepentingan umum serta menjamin pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak memberatkan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang justru mempersulit korban dalam memperoleh bantuan dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap pejabat untuk berpedoman pada asas kemanfaatan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, sehingga keputusan yang tidak memberikan manfaat dan justru memperlambat penanganan korban berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

Ajie Lingga juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian, sementara dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, penyelenggara yang tidak menjalankan kewajibannya juga dapat dikenai sanksi serupa, bahkan dalam konteks penanggulangan bencana, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat proses penanganan bencana.

Dengan demikian, pendekatan kebijakan yang terlalu birokratis dalam situasi darurat tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang mengambil kebijakan tersebut.

“Jangan sampai hukum dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang justru menyulitkan rakyat. Dalam situasi bencana, negara harus hadir dengan empati, bukan dengan tumpukan berkas,” ujar Ajie Lingga.

LBH Kantara pun mendesak agar Pemerintah Kota Langsa segera mengevaluasi kebijakan penyaluran bantuan dan mengembalikan orientasi kebijakan pada prinsip kemanusiaan, kecepatan, serta keberpihakan kepada korban.

“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi. Yang harus diutamakan adalah manusia, bukan prosedur,” pungkas Ajie Lingga.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses