Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LBH Kantara Surati Gubernur dan Ketua DPRA, Minta BPKS Diubah Jadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh

47
×

LBH Kantara Surati Gubernur dan Ketua DPRA, Minta BPKS Diubah Jadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, mengirim surat kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA untuk meminta transformasi BPKS menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh sesuai UUPA dan MoU Helsinki.
LBH Kantara meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA memperluas fungsi BPKS menjadi Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh sebagai bentuk pelaksanaan otonomi khusus sesuai amanah UUPA dan MoU Helsinki.

“Kami tidak hanya bicara idealisme, tapi bicara pelaksanaan nyata UUPA. Kalau Aceh benar-benar ingin berdaulat di bidang ekonomi maritim, maka pelabuhan harus dikelola sendiri, bukan oleh kementerian. Kami ingin Gubernur Mualem dan DPRA menjadi pelopor perubahan itu,” tambahnya.

LBH Kantara menilai, pembentukan Badan Pengelolaan Pelabuhan Aceh akan membawa dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan PAD, serta memperkuat posisi Aceh sebagai simpul perdagangan maritim di kawasan barat Indonesia.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Inilah waktu yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk mempertegas hak istimewa yang dijamin konstitusi dan MoU Helsinki. Jika pusat tidak segera menyerahkan kewenangan itu, maka Aceh harus berani menegaskan kemandiriannya,” pungkas Ajie Lingga yang juga dikenal sebagai advokat pirang.

Langkah LBH Kantara ini juga dikaitkan dengan gugatan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan, yang menyoal pengambilalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan Aceh oleh pemerintah pusat.

“Kepada seluruh masyarakat Aceh, selain surat permintaan resmi Gubernur dan Ketua DPRA yang kami layangkan. Kami sebagai masyarakat juga sedang memperjuangkan hak keistimewaan aceh dalam upaya hukum yaitu gugatan terhadap Presiden dan Mentri Perhubungan terkait tatakelola pelabuhan di Aceh di Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp,” tutup Ajie Lingga.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Publik Aceh pun mulai menyoroti isu ini sebagai momentum untuk mengembalikan marwah otonomi Aceh yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dijalankan sesuai amanah MoU Helsinki dan UUPA.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses