LBH KANTARA menegaskan akan membuka aduan dari masyarakat apabila ditemukan pemotongan atau pungutan liar di lapangan. Setiap laporan akan dikawal secara serius, terutama bila disertai informasi jelas seperti nama oknum, jabatan, lokasi, waktu kejadian, modus yang digunakan, hingga bukti pendukung seperti percakapan, rekaman, atau kuitansi bila ada.
LBH KANTARA juga menegaskan, apabila nantinya warga merasa jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan haknya atau terjadi indikasi pemotongan, maka LBH KANTARA siap mendampingi warga secara penuh dalam menempuh langkah hukum, termasuk melakukan pengaduan resmi, pendampingan pemeriksaan, hingga pengawalan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyimpang. LBH KANTARA memastikan persoalan ini tidak akan dibiarkan menjadi isu bisik-bisik di lapangan, melainkan harus diselesaikan secara terang dan tuntas demi menjaga hak korban bencana serta mencegah praktik serupa terulang.
LBH KANTARA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu laporan masuk, tetapi membentuk tim khusus atau Satgas Pungli yang fokus mengawasi penyaluran bantuan rehab rumah ini. Menurut LBH KANTARA, pengawasan harus aktif sejak awal, karena skema bantuan tunai selalu memiliki titik rawan, mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan penerima, hingga tahapan pencairan. Jika pengawasan lemah, maka risiko penyimpangan semakin besar, dan korban bencana akan kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
LBH KANTARA menegaskan bahwa bantuan ini bukan hadiah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara kepada warganya yang terdampak bencana. Maka setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran wajib memastikan bantuan tersebut tersalurkan dengan bersih, tepat sasaran, dan tanpa pengurangan. Jika ada oknum yang mencoba memotong bantuan, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk perampasan hak korban bencana yang harus diproses secara hukum.
LBH KANTARA menutup pernyataannya dengan pesan tegas: masyarakat harus menerima bantuan sesuai ketetapan pemerintah, tidak boleh kurang, tidak boleh dipotong, dan tidak boleh dijadikan ladang pungli. Pemerintah pusat sudah menetapkan nilai bantuannya, publik sudah membaca pemberitaannya, maka rakyat juga harus berani memastikan hak itu sampai ke tangan mereka secara utuh.(red)





