“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif maupun keputusan pejabat negara harus tunduk pada prinsip hukum. Subjek dan objek hukum dalam lelang harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai ada ketidakcermatan prosedural yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta lelang. Itu sebabnya LBH Kantara ikut mendampingi agar ada kepastian dan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Ketua Yayasan LBH Kantara.
Dengan adanya pendampingan dari LSM Gadjah Puteh dan LBH Kantara, masyarakat berharap KPKNL Lhokseumawe dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(red)





