Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Gadjah Puteh Surati Polres Langsa, Minta Temuan BPK di RSUD Diusut

0
×

Gadjah Puteh Surati Polres Langsa, Minta Temuan BPK di RSUD Diusut

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh mengirim surat resmi kepada Polres Langsa untuk meminta tindak lanjut hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja makan dan minum di RSUD Kota Langsa.
Gadjah Puteh meminta Polres Langsa mengusut dugaan penyimpangan belanja makan dan minum RSUD Kota Langsa berdasarkan temuan BPK RI.

AtjehUpdate.com,- Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh menyatakan akan segera menyurati Polres Langsa untuk meminta aparat kepolisian menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Kota Langsa.

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menilai temuan tersebut perlu ditelaah secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan tata kelola keuangan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja makanan dan minuman pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp376,4 juta.

Temuan itu disebut terkait pelaksanaan kerja sama dengan penyedia. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat nilai pembayaran sebesar Rp1,486 miliar, sementara nilai yang seharusnya dibayarkan sesuai standar harga satuan hanya sebesar Rp1,109 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp376,4 juta.

Sayed mengatakan, pihaknya mendorong Polres Langsa untuk melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap temuan tersebut, termasuk memeriksa proses perencanaan, penetapan harga, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban pembayaran.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Kami akan menyurati Polres Langsa agar temuan BPK ini tidak berhenti hanya pada rekomendasi pengembalian. Harus ditelusuri apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam proses belanja makan minum di RSUD Kota Langsa,” ujar Sayed.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses