AtjehUpdate.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor setelah majelis hakim menyatakan yang bersangkutan menerima uang Rp30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Pernyataan mengenai penerimaan uang tersebut termuat dalam pertimbangan putusan perkara suap importasi dengan terdakwa John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan keterangan John Field, saksi Vini Liveri Vie, serta barang bukti nomor urut 177, Ahmad Dedi menerima uang secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan sejak Juli hingga Desember 2025.
Dengan enam kali penyerahan, jumlah keseluruhan uang yang disebut diterima Ahmad Dedi mencapai Rp30 miliar.
Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan melalui Alexander, yang diterangkan dalam persidangan sebagai staf Ahmad Dedi. Pemberian kemudian berhenti pada Desember 2025 karena John Field mengaku sudah tidak sanggup lagi memenuhi permintaan tersebut.
Majelis hakim juga menguraikan bahwa pemberian uang itu berkaitan dengan upaya Blueray Cargo mengatasi banyaknya barang impor perusahaan tersebut yang masuk jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, berdasarkan pertimbangan putusan, pemberian Rp30 miliar tersebut tidak memberikan hasil bagi Blueray Cargo. Barang-barang perusahaan itu justru disebut semakin banyak masuk jalur merah.
Hakim menyatakan Blueray Cargo telah mengeluarkan uang kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, memberikan fasilitas hiburan, barang mewah, serta uang kepada Ahmad Dedi. Total biaya yang tercatat dalam dokumen “bonus” periode Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai fakta yang telah dibacakan majelis hakim tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan terhadap pihak pemberi suap.
“Ini bukan lagi sekadar isu, gosip, atau klaim sepihak yang beredar di luar persidangan. Majelis hakim telah menyebut adanya kesesuaian antara keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan barang bukti mengenai penerimaan Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi,” ujar Said.
Menurut Said, KPK sebelumnya telah menyatakan akan mendalami kembali dugaan aliran uang kepada Ahmad Dedi setelah namanya muncul dalam persidangan. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap fakta tersebut.
“Kalau alat buktinya sudah cukup, KPK tidak boleh lagi menunda. Segera tetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dan buka secara terang ke mana uang Rp30 miliar itu mengalir, siapa yang menikmati, serta apakah ada pihak lain di belakangnya,” tegasnya.
Said mengingatkan bahwa penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum. Namun, menurutnya, KPK juga tidak boleh membiarkan fakta persidangan yang demikian terang menggantung tanpa kepastian.
“Gadjah Puteh menghormati asas praduga tak bersalah. Namun asas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penyidikan ketika keterangan dan barang bukti sudah terurai di persidangan. Kepastian hukum juga merupakan hak publik,” katanya.
Nama Ahmad Dedi Muncul Berulang Kali
Nama Ahmad Dedi sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam rangkaian penyidikan dan persidangan perkara suap importasi Blueray Cargo.
Ahmad Dedi pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2026. Setelah pemeriksaan, tindakannya berlari menghindari pertanyaan wartawan sempat terekam dan menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku memberikan uang kepada Ahmad Dedi sebesar Rp5 miliar per bulan selama enam bulan. Penyerahan disebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan kantor pemerintahan.
John Field saat itu mengaku awalnya tidak mengetahui Ahmad Dedi merupakan pegawai Bea Cukai. Ia menyebut mengenal Ahmad Dedi sebagai orang yang memiliki hubungan dengan Badan Intelijen Negara dan sebagai bendahara sebuah organisasi.
Kuasa hukum Ahmad Dedi sebelumnya membantah kliennya menerima Rp30 miliar. Pihak pengacara menyatakan keterangan John Field merupakan klaim sepihak yang masih harus dibuktikan dengan alat bukti sah dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati.





