AtjehUpdate.com., Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua peraturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan perkembangan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.





