Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Regional 6 belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, desakan untuk transparansi dan tindakan tegas terus menguat dari berbagai elemen sipil.
LSM Gadjah Puteh berharap audit yang dilakukan tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan distribusi pupuk dan racun oleh pihak ketiga dan kemungkinan keterlibatan pihak manajemen kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Karena sangat tidak logis, pekerjaan pemupukan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga namun ditengarai upah pekerjaan tersebut sudah selesai dibayarkan 100 persen.
Dari penelusuran media, diduga kuat pelaksana atau vendor pelaksana adalah perusahaan dari luar Aceh, dan diduga kesalahan terbesar dari manajemen PTPN IV kenapa membayarkan upah kerja sebelum pekerjaan selesai. Harusnya jika pekerjaan tidak selesai maka harus dilakukan addendum perjanjian kerjanya. Lantas dicurigai mungkin saja ada indikasi permainan antara manajemen dan pihak vendor?
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus kami laporkan.(red)





