Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LSM Gadjah Puteh Dorong Kopdes Merah Putih di Aceh Wajib Berbasis Syariah, Desak MPU dan DPRA Tegakkan Qanun Keuangan Syariah

73
×

LSM Gadjah Puteh Dorong Kopdes Merah Putih di Aceh Wajib Berbasis Syariah, Desak MPU dan DPRA Tegakkan Qanun Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aktivis LSM Gadjah Puteh memberikan pernyataan kepada media terkait desakan agar seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh berbasis syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Gadjah Puteh mendorong MPU dan DPRA segera memastikan seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh beroperasi sesuai prinsip keuangan syariah sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018.

AtjehUpdate.com., Aceh | 07 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyoroti belum adanya kepastian dari Pemerintah Aceh mengenai status kelembagaan dan sistem operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang hingga kini belum seluruhnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Dalam analisis mendalamnya, LSM Gadjah Puteh menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian struktural yang dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap hukum daerah, sekaligus menghambat cita-cita Aceh sebagai wilayah dengan sistem ekonomi yang berkeadilan dan sesuai syariat Islam.

LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Qanun tersebut. Pasal-pasal dalam Qanun secara jelas menyebutkan bahwa semua lembaga keuangan di Aceh baik bank maupun lembaga non-bank termasuk koperasi harus tunduk pada prinsip syariah dalam seluruh transaksi dan tata kelola. Menurut lembaga ini, posisi hukum tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai opsi, melainkan sebuah kewajiban konstitusional daerah yang harus ditegakkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui fungsi pengawasan dan legislasi turunan.

Iklan
Iklan

Dalam kajiannya, Gadjah Puteh memaparkan bahwa koperasi syariah bukan hanya lembaga ekonomi yang meniadakan riba, maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), melainkan juga instrumen sosial untuk mewujudkan keadilan ekonomi antaranggota. Prinsip utamanya meliputi akad yang jelas dan transparan seperti murabahah (jual beli), mudharabah (kemitraan), musyarakah (kerjasama usaha), ijarah (sewa), dan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) serta sistem bagi hasil yang adil dan berbasis kesepakatan bersama. Konsep ini, menurut Gadjah Puteh, bukan sekadar gagasan ideal, tetapi sudah diimplementasikan secara luas di berbagai provinsi sebagai solusi atas praktik keuangan konvensional yang kerap menjerat masyarakat kecil dengan bunga tinggi dan mekanisme yang tidak transparan.

Lebih jauh, koperasi syariah memiliki fungsi sosial yang kuat, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi anggota yang kurang mampu. Kegiatan koperasi syariah tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pembangunan spiritual dan moral, menjadikan lembaga ini sebagai pilar utama ekonomi umat yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kebersamaan. Gadjah Puteh menilai, jika Kopdes Merah Putih di Aceh mengadopsi model ini, maka keberadaannya akan lebih bermakna secara sosial dan mendapat legitimasi penuh dari masyarakat serta lembaga keagamaan.

Namun, Gadjah Puteh juga menyoroti adanya tantangan implementatif dalam proses konversi ke syariah. Salah satunya adalah rendahnya literasi anggota koperasi terhadap prinsip ekonomi Islam dan kurangnya sumber daya manusia yang memahami tata kelola berbasis syariah. Lembaga ini menekankan pentingnya peran MPU dan DPRA untuk memastikan adanya pendampingan teknis, pelatihan, dan sertifikasi manajemen syariah bagi pengurus koperasi sebelum kebijakan wajib syariah diberlakukan secara menyeluruh. Tanpa intervensi kebijakan yang matang, perubahan hanya akan bersifat administratif tanpa membawa dampak substantif terhadap kesejahteraan anggota.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses