Gadjah Puteh dalam analisisnya juga merekomendasikan agar MPU dan DPRA segera membentuk tim khusus verifikasi dan konversi koperasi yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, akademisi ekonomi Islam, dan praktisi koperasi syariah. Tim ini perlu melakukan audit kepatuhan syariah terhadap seluruh Kopdes Merah Putih, memetakan kesiapan struktur kelembagaan, serta menyusun roadmap konversi bertahap yang disertai dukungan insentif bagi koperasi yang berhasil melakukan transformasi. Selain itu, penting pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap koperasi untuk memastikan seluruh akad dan transaksi sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
LSM Gadjah Puteh menilai bahwa dorongan ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap hukum daerah, tetapi juga menyangkut legitimasi moral Pemerintah Aceh dalam menegakkan prinsip syariat Islam di sektor ekonomi. Jika Pemerintah Aceh membiarkan Kopdes Merah Putih tetap beroperasi dengan pola konvensional, maka hal itu sama saja dengan menihilkan esensi Qanun Keuangan Syariah yang menjadi ciri khas Aceh pasca penerapan otonomi khusus. Oleh karena itu, Gadjah Puteh meminta MPU dan DPRA untuk tidak hanya bersikap normatif, tetapi aktif mengawal implementasi, bahkan jika perlu, menetapkan rekomendasi sanksi administratif terhadap koperasi yang menolak bertransformasi.
Sebagai kesimpulan, LSM Gadjah Puteh memandang bahwa penerapan sistem syariah pada seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh merupakan kebutuhan strategis dan kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda. Prinsip koperasi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan fungsi sosial adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai Islam dalam bidang ekonomi. Langkah ini bukan hanya akan memperkuat posisi Aceh sebagai model ekonomi syariah di Indonesia, tetapi juga akan menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak bisa dibangun di atas praktik keuangan yang bertentangan dengan ajaran agama.
LSM Gadjah Puteh menutup analisisnya dengan menyerukan kepada MPU dan DPRA agar segera melakukan tindakan politik dan regulatif untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah benar-benar sejalan dengan syariat Islam. “Kopdes Merah Putih harus menjadi simbol ekonomi halal yang adil, bukan sekadar proyek administratif. Jika Aceh ingin menjadi pusat ekonomi syariah, maka konversi penuh koperasi desa berbasis syariah harus dimulai sekarang,” tegas pernyataan resmi Gadjah Puteh.(red)





