Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

LSM Gadjah Puteh Kritik Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa: Predikat WBBM Kontradiktif, Pengawasan Rokok Ilegal Lemah

93
×

LSM Gadjah Puteh Kritik Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa: Predikat WBBM Kontradiktif, Pengawasan Rokok Ilegal Lemah

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh kritik Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa atas lemahnya pengawasan rokok ilegal meski sudah meraih predikat WBBM
Predikat WBBM Bea Cukai Langsa dipertanyakan oleh LSM Gadjah Puteh akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Aceh

AtjehUpdate.com | Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyoroti lemahnya kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa dalam menangani peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Meskipun Bea Cukai Langsa telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan pencapaian administratif tersebut.

Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai bahwa kinerja Bea Cukai Langsa masih jauh dari ekspektasi masyarakat. Peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh masih marak, sementara penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkesan tumpul dan tidak menyentuh aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Bea Cukai Langsa sudah menyandang predikat WBBM, tetapi faktanya, pengawasan mereka terhadap peredaran rokok ilegal masih sangat lemah. Publik masih melihat banyak kebocoran yang tidak pernah ditindak secara serius. Ini menjadi bukti bahwa penghargaan tersebut hanya sebatas formalitas, bukan cerminan kinerja nyata,” ujar Said Zahirsyah.

Bahkan, menurut LSM Gadjah Puteh, kepolisian justru lebih jeli dalam melihat aspek pidana dalam kasus peredaran rokok ilegal. Polda Bengkulu, misalnya, berhasil mengungkap kasus 750 bungkus rokok ilegal merek Luffman yang tidak memiliki peringatan kesehatan. Penanganan kasus ini langsung dilanjutkan oleh Kejari Bengkulu, dengan dua tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses