Kondisi ini menunjukkan bahwa jika kasus serupa diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh atau Bea Cukai Langsa, kemungkinan besar hasilnya tidak akan maksimal. Hingga saat ini, aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal di Aceh belum juga terungkap, yang semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai.
“Jika kepolisian saja bisa melihat unsur pidana kesehatan dalam peredaran rokok ilegal, mengapa Bea Cukai Langsa dan Kanwil Bea Cukai Aceh tidak mampu mengungkap siapa dalang di balik jaringan ini? Ini membuktikan bahwa mereka tidak kompeten atau memang ada pembiaran?” tambah Said Zahirsyah.
LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan penindakan Bea Cukai Langsa mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih dengan adanya predikat WBBM yang seharusnya menjadi bukti peningkatan kualitas layanan dan transparansi.
Jika Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa tetap gagal dalam menindak peredaran rokok ilegal secara tuntas, maka predikat WBBM mereka patut dipertanyakan dan dicabut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar simbol penghargaan yang tidak berdampak terhadap pengawasan di lapangan.(red)





