Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

LSM PANDORA Surati BPK, Pertanyakan Dugaan Kelebihan Bayar SPPD ASN Aceh Tamiang

65
×

LSM PANDORA Surati BPK, Pertanyakan Dugaan Kelebihan Bayar SPPD ASN Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Muhammad Helmi, Ketua Harian LSM PANDORA, menunjukkan surat konfirmasi resmi yang dikirim ke BPK RI terkait dugaan kelebihan bayar SPPD ASN Aceh Tamiang.
Muhammad Helmi dari LSM PANDORA mengonfirmasi pengiriman surat resmi ke BPK RI guna mempertanyakan kebenaran informasi temuan lebih bayar SPPD ASN di Aceh Tamiang.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Lembaga Swadaya Masyarakat PANDORA secara resmi menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk meminta konfirmasi atas kabar yang beredar mengenai dugaan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada triwulan akhir tahun 2024.

Surat dengan nomor 005/P-D/VII/2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Helmi, Pelaksana Harian Ketua LSM PANDORA, dikirimkan langsung ke BPK RI dan ditembuskan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Dalam surat tersebut, PANDORA meminta kejelasan atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran SPPD akibat penggunaan Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Permohonan konfirmasi ini kami ajukan demi memastikan keabsahan informasi yang telah beredar di ruang publik dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara,” kata Helmi dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, media online melaporkan bahwa beberapa dinas di Aceh Tamiang masih menggunakan acuan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dalam perhitungan biaya perjalanan dinas. Padahal, aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024. Pembatalan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2024, yang mewajibkan penggunaan kembali Perpres 33 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses