Akibat ketidaksesuaian regulasi tersebut, diduga terjadi kelebihan bayar SPPD sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 per ASN, yang apabila dikalikan dengan total ASN di Aceh Tamiang dapat menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
PANDORA dalam suratnya juga meminta BPK memberikan informasi apakah temuan tersebut benar adanya, termasuk rincian SKPK yang terlibat serta apakah sudah ada rekomendasi pengembalian yang dikeluarkan oleh auditor negara.
Iklan
Iklan
“Jika benar terjadi, maka publik berhak mengetahui langkah-langkah korektif apa yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tutup Helmi.(red)





