Ajie menyoroti bahwa dalam kondisi bencana, PDAM membutuhkan sosok pemimpin yang berani mengambil risiko dan diskresi untuk memastikan air mengalir ke warga. Hal ini dinilai sulit dilakukan oleh seorang Plt yang secara administrasi “kakinya terikat” dan tidak memiliki beban tanggung jawab mutlak layaknya pejabat definitif.
”Kalau Plt, tidak ada beban total di pundaknya karena posisinya hanya transisi. Akibatnya, penanganan masalah air macet saat banjir jadi terkesan lambat dan safety player. Beda dengan Dirut definitif yang punya beban moral dan kontrak kinerja penuh untuk mati-matian memulihkan layanan bagaimanapun caranya,” ungkap praktisi hukum tersebut.
LBH Kantara menilai, membiarkan posisi Dirut PDAM diisi oleh Plt di tengah musim bencana adalah pertaruhan yang merugikan masyarakat. Kebutuhan air bersih saat banjir adalah kebutuhan vital yang menyangkut kesehatan dan hajat hidup warga terdampak.
”Kita menanti keberanian Bupati Aceh Tamiang. Jangan sampai rakyat makin menderita karena manajemen PDAM tidak punya ‘taring’ untuk eksekusi perbaikan di lapangan. Segera lanjutkan seleksi, lantik pejabat definitif yang siap bekerja keras dan bertanggung jawab penuh memulihkan distribusi air di Tamiang,” pungkas Ajie.(red)





