Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Nasional

LSM Gadjah Puteh Minta Dirjen Bea Cukai Tidak Hanya Membentuk Satgas Rokok Ilegal Tapi Juga Satgas Miras Ilegal

123
×

LSM Gadjah Puteh Minta Dirjen Bea Cukai Tidak Hanya Membentuk Satgas Rokok Ilegal Tapi Juga Satgas Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyampaikan desakan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya membentuk Satgas Rokok Ilegal, tetapi juga Satgas Pencegahan Miras Ilegal, dalam pernyataan terbuka di ruang publik.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama umumkan pembentukan Satgas Rokok Ilegal, Gadjah Puteh minta hal serupa untuk miras ilegal

AtjehUpdate.com., Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar tanpa izin resmi. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Insyaallah saya akan melakukan pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok,” kata Djaka.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Meskipun volume penindakan menurun sebesar 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya, Djaka menyebut adanya peningkatan dari sisi kualitas karena jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak justru naik menjadi sekitar 285,81 juta batang atau meningkat 32% secara tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyambut baik inisiatif tersebut, namun sekaligus meminta agar Dirjen Bea Cukai juga membentuk Satgas Pencegahan Miras Ilegal, yang hingga kini belum mendapatkan perhatian serius.

Menurut Gadjah Puteh, peredaran minuman keras (miras) ilegal di Indonesia semakin marak dan tidak terkendali. Ironisnya, penjualan miras kini sangat mudah diakses bahkan oleh kalangan usia muda yang seharusnya tidak diperbolehkan. Padahal, dalam ketentuan Bea Cukai, setiap pelaku usaha miras mulai dari penyalur, penyimpan, hingga pengecer diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses