Menurutnya, ada lima tahapan seleksi yang harus ditempuh, yakni: sosialisasi, seleksi administrasi, tes kesehatan, tes keterampilan pemanen, dan psikotes. “Langkah ini bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tapi juga strategi manajemen yang berdampak langsung terhadap produktivitas dan efisiensi biaya produksi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Nasruddin juga mendesak agar konsultan RSPO di lingkungan PTPN IV Regional VI segera menggelar workshop komprehensif terkait prinsip kepatuhan, praktik perkebunan berkelanjutan, dan tanggung jawab sosial. Hal ini penting agar pemangku kepentingan mendapatkan informasi utuh dan tidak sepihak dari korporasi.
Sebagai catatan, Indonesia juga memiliki sistem sertifikasi nasional, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permen Pertanian No. 38 Tahun 2020. Salah satu tujuan ISPO adalah memastikan pengelolaan perkebunan yang adil dan berkelanjutan, termasuk menjamin hak pekerja sawit di lapangan.
“Jika perusahaan mengklaim patuh terhadap RSPO dan ISPO, maka pengabaian terhadap pekerja PKWT jelas mempermalukan komitmen itu sendiri,” tutup Nasruddin.(red)





