Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Nasruddin Desak PTPN IV Angkat Pemanen PKWT Jadi Karyawan Tetap: Patgulipat Status Buruh Sawit Dinilai Langgar Standar RSPO

259
×

Nasruddin Desak PTPN IV Angkat Pemanen PKWT Jadi Karyawan Tetap: Patgulipat Status Buruh Sawit Dinilai Langgar Standar RSPO

Sebarkan artikel ini
Nasruddin PGX Aceh desak PTPN IV angkat pekerja sawit PKWT jadi karyawan tetap sesuai standar RSPO dan ISPO
Nasruddin dari PGX Aceh menyoroti pelanggaran hak buruh sawit PKWT di PTPN IV Regional VI dan mendesak pengangkatan menjadi karyawan tetap non golongan.

Menurutnya, ada lima tahapan seleksi yang harus ditempuh, yakni: sosialisasi, seleksi administrasi, tes kesehatan, tes keterampilan pemanen, dan psikotes. “Langkah ini bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tapi juga strategi manajemen yang berdampak langsung terhadap produktivitas dan efisiensi biaya produksi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nasruddin juga mendesak agar konsultan RSPO di lingkungan PTPN IV Regional VI segera menggelar workshop komprehensif terkait prinsip kepatuhan, praktik perkebunan berkelanjutan, dan tanggung jawab sosial. Hal ini penting agar pemangku kepentingan mendapatkan informasi utuh dan tidak sepihak dari korporasi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Sebagai catatan, Indonesia juga memiliki sistem sertifikasi nasional, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permen Pertanian No. 38 Tahun 2020. Salah satu tujuan ISPO adalah memastikan pengelolaan perkebunan yang adil dan berkelanjutan, termasuk menjamin hak pekerja sawit di lapangan.

“Jika perusahaan mengklaim patuh terhadap RSPO dan ISPO, maka pengabaian terhadap pekerja PKWT jelas mempermalukan komitmen itu sendiri,” tutup Nasruddin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses