Padahal Syariat Islam di Aceh telah diberlakukan sejak tanggal 1 Muharram 1423 Hijriyah. Pemerintah Aceh telah mengesahkan beberapa Qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sejak tahun 2002. Qanun Aceh merupakan peraturan daerah yang menerapkan syariat Islam di Aceh.
Adapun beberapa Qanun Aceh yang telah ditetapkan, yaitu:
Qanun Aceh No. 02 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Polisi Wilayatul Hisbah Aceh dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/kota berwenang untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh.
Kejadian seperti ini sangat miris dan harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Aceh, agar menindak secara tegas pihak manapun yang melanggar kekhususan Aceh, terutama yang merusak aqidah dan norma-norma agama islam.
Kondisi ini.memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah mereka baru tau bahwa di Aceh ada syariat islam sehingga baru kemarin dibuat lengumuman ini. Dan apakah harus tunggu didemo mereka baru mau taat dengan aturan?
Sepertinya kelatahan mulai dari pusat ini juga menular hingga ke Aceh, bahwa jika No Viral No Justice!.(tim)