AtjehUpdate.com,- LANGSA | Setelah didemo dengan aksi massa dan mensaoat teguran dari MPU Aceh melalui MPU Aceh Tamiang, PTPN IV yang merupakan BUMN baru tau bahwa di Aceh berlaku syariat islam. Disebabkan batu saja manajemen pks Pulau Tiga yang merupakan unit PTPN IV Regional 6 mengeluarkan perintah dan himbauan untuk menghentikan akrifitas pabrik demi menghormati syariat islam di Aceh.
Pernyataan itu dinilai ambigu dan seperti mengolok-ngolok aturan yang ada. Karena bagaimana bisa perusahaan sekelas BUMN seperti ini tidak peka dan bisa abai terhadap sebuah peraturan yang berlaku.
“Bahwa datam rangka
mendukung penerapan syariat islam secara Kaftah di provinsi Aceh dan Kabupaten Tamiang. maka dengan
kami membertahukan bahws PKS Pulau Tiga akan menghentikan operasionalnya setiap hari Jum’at mutal pukut 11,30 sampal dengan 13.30 Wib dan diharapkan
tepada soluruh Karyawan PKS Pulau Tiga untuk dapat memakmurkan mesyd-mesjd yang berada
ditempat tinggal saudara masng-masng,”.
Demikian bunyi pengumuman itu yang baru saja dikeluarkan pada Kamis, 9 Januari 2025 setelah 23 tahun syariat islam diberlakukan di Aceh, dimana tempat pks itu beroperasi dan selama ini telah menguras dengan maksimal sumber daya alam Aceh.
Protes terhadap pelanggatan itu merupakan salah satu dari 17 poin pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh manajemen PTPN IV dan peserta aksi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, namu mereka tak juga mengindahkan kesepakatan itu, dan pada Kamis 9 Januari 2025 baru muncul kesadaran mereka setelah bertubi-tubi disoroti di beberapa media di Aceh