UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 7 dan Pasal 8 juga menegaskan bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Aceh wajib dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari Gubernur Aceh. Sayangnya, proses pengangkatan pimpinan di tubuh PTPN IV Regional 6 justru dilakukan secara sepihak, menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kekhususan Aceh.
Helmi menambahkan bahwa keberadaan BUMN seperti PalmCo seharusnya menjadi mitra pembangunan daerah, bukan malah menjadi simbol kolonialisasi baru di sektor ekonomi Aceh.
“Kami mendesak Menteri BUMN dan Direksi PalmCo segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kewenangan serta kehormatan rakyat Aceh. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Pandora siap menggugat secara hukum dan politik.” (red)





