AtjehUpdate.com | Langsa, 8 Mei 2025 — Proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa kini bukan lagi sekadar program peningkatan layanan. Di balik jargon reformasi birokrasi, mulai terkuak dugaan aroma kepentingan yang menyimpang.
LSM Gadjah Puteh melayangkan somasi terbuka kepada Pj Wali Kota Langsa, menantang transparansi pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp17,4 miliar, yang justru dihabiskan untuk belanja mobiler dan rehabilitasi gedung. Padahal, anggaran ini seharusnya diarahkan untuk menekan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Yang lebih mengejutkan, pelaksanaan proyek ini bukan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau Dinas PUPR sebagai pemilik teknis urusan pelayanan publik dan infrastruktur. Justru Kantor Camat Langsa Kota yang merupakan unit non-teknis menjadi pelaksana anggaran. Ini adalah anomali administratif serius yang dalam praktik tata kelola keuangan publik membuka celah bagi manipulasi proses serta melemahkan kontrol pengawasan.
Lebih lanjut, Gadjah Puteh mengungkap adanya dugaan split tender atau pemecahan paket pekerjaan fisik menjadi sejumlah komponen terpisah. Belanja alat kantor, pagar, gedung, hingga akses jalan dilakukan dengan dokumen keuangan berbeda seperti SPP dan SPM, namun mengarah pada satu output fisik yang sama, yaitu pembangunan MPP. Jika terbukti disengaja, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai siasat untuk menghindari proses tender terbuka dan hanya mengamankan proyek untuk pihak-pihak tertentu.





