Oleh: Ajie Lingga, S.H., CGAP – Praktisi Hukum dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara adalah bentuk penyimpangan administratif yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam perspektif hukum tata negara, keputusan menteri yang menabrak ketentuan undang-undang bukan hanya mencederai asas hierarki norma, tetapi juga secara nyata merusak marwah otonomi khusus yang telah diberikan kepada Aceh secara konstitusional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) merupakan lex specialis yang mengikat secara nasional dan lahir dari proses politik dan hukum yang berlandaskan perdamaian. Maka, setiap kebijakan administratif yang bertentangan dengan isi dan semangat UU PA harus dianggap sebagai keputusan yang cacat hukum.
Dalam hal ini, jelas Kepmendagri tersebut bertentangan secara substansial dengan beberapa ketentuan pokok dalam UU PA, khususnya Pasal 3 yang menetapkan batas-batas geografis wilayah Aceh, serta Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mensyaratkan adanya partisipasi dan persetujuan Pemerintah Aceh serta DPRA dalam setiap pembentukan atau perubahan kawasan khusus dan batas wilayah. Tidak ada satu pun norma dalam UU PA yang memberi ruang kepada pemerintah pusat untuk secara sepihak menetapkan wilayah Aceh tanpa proses konsultatif dan deliberatif. Oleh karena itu, Keputusan Mendagri ini tidak hanya menyimpang dari prosedur formal, tetapi juga mengandung cacat materiil karena mengesampingkan kewenangan dan hak konstitusional Pemerintah Aceh dalam pengaturan wilayah administratifnya sendiri.





