Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Rp2,4 Miliar DBH Sawit Tak Bisa Dimanfaatkan pada 2026, Kinerja PUPR Aceh Tamiang Disorot!

1
×

Rp2,4 Miliar DBH Sawit Tak Bisa Dimanfaatkan pada 2026, Kinerja PUPR Aceh Tamiang Disorot!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri menyoroti dana DBH sawit senilai Rp2,4 miliar yang belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pada 2026
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri meminta Bupati mengevaluasi kinerja PUPR terkait belum tuntasnya peta jalan 10 ruas jalan sebagai syarat pemanfaatan DBH sawit

AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Peluang pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit senilai lebih dari Rp2,4 miliar untuk pembangunan infrastruktur Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun anggaran 2026 terancam tidak dapat direalisasikan sesuai rencana. Persoalan persiapan peta jalan atau road map untuk 10 ruas jalan yang menjadi salah satu persyaratan pemanfaatan dana tersebut kini menuai sorotan, terutama terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan perencanaan dan kemampuan perangkat daerah dalam memanfaatkan peluang pendanaan yang tersedia bagi pembangunan daerah.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri atau yang akrab disapa Dek Dan, turut menyesalkan kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama karena dana DBH sawit berpotensi mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Aceh Tamiang.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mampu mempersiapkan persyaratan teknis yang dibutuhkan agar peluang pendanaan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Ini sangat kita sesalkan. Peluang pendanaan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur daerah justru belum bisa digunakan pada tahun ini karena persoalan persiapan peta jalan. Ada apa dengan dinas teknis kita? Mengapa peluang sebesar ini tidak dapat dikelola dengan baik?” demikian sorotan yang disampaikan dalam konteks persoalan tersebut.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dek Dan menilai, apabila kendala tersebut memang bersumber dari belum tuntasnya persiapan teknis oleh Dinas PUPR, maka persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Sebab, setiap keterlambatan dalam memenuhi persyaratan pendanaan dapat berdampak terhadap waktu pelaksanaan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Ia juga berharap Bupati Aceh Tamiang melakukan evaluasi terhadap Dinas PUPR sebagai perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penyiapan persyaratan teknis tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja Plt. Kepala Dinas PUPR, Dedi Nurfadli, ST, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi mengenai penyebab persoalan ini.

“Pemerintah daerah perlu mengevaluasi secara serius apa yang sebenarnya terjadi. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau kegagalan menjalankan tugas, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jangan sampai peluang yang seharusnya membantu pembangunan daerah justru terlewatkan,” menjadi pokok desakan evaluasi tersebut.

DBH Sawit Lebih dari Rp2,4 Miliar Belum Bisa Dimanfaatkan pada 2026

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aceh Tamiang belum dapat memanfaatkan dana DBH sawit pada tahun anggaran 2026 karena persyaratan pemetaan ruas jalan belum tuntas.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian lantaran Aceh Tamiang masih menghadapi kebutuhan besar untuk memperbaiki infrastruktur dan memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana banjir besar pada November 2025.

Dana tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber dukungan bagi pembangunan infrastruktur jalan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk kawasan perkebunan.

Karena itu, ketidakmampuan memenuhi persyaratan tepat waktu, apabila terbukti menjadi penyebab tertundanya pemanfaatan dana, patut dievaluasi secara menyeluruh.

Sudah Diberi Kelonggaran Pascabanjir, Mengapa Peta Jalan Belum Tuntas?

Persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan karena, berdasarkan informasi yang dihimpun, pascabencana banjir November 2025, Kementerian Pekerjaan Umum memberikan kelonggaran kepada Aceh Tamiang dalam penyiapan peta jalan, yakni dengan cakupan 10 ruas jalan.

Kelonggaran tersebut semestinya menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi persyaratan di tengah situasi pemulihan pascabencana.

Namun, apabila hingga tahun anggaran 2026 persyaratan tersebut masih belum tuntas, pertanyaan mengenai perencanaan, koordinasi, ketersediaan tenaga teknis, dan pengawasan internal menjadi relevan untuk dijawab.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses