Apakah persiapan pemetaan telah dimulai sejak awal? Apakah kendala teknis sudah dilaporkan kepada pimpinan daerah? Bagaimana koordinasi antara Dinas PUPR, Bappeda, dan kementerian terkait? Dan langkah konkret apa yang telah ditempuh untuk memastikan persyaratan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menyalahkan, melainkan menghasilkan penjelasan yang dapat diuji dan solusi yang jelas.
Bappeda Benarkan Kendala, Sebut Dana Sudah Tersedia
Terpisah, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, kepada media membenarkan bahwa Aceh Tamiang belum dapat memanfaatkan dana tersebut pada tahun 2026.
Menurut Iman, kendala yang dihadapi berkaitan dengan persiapan pemetaan jalan pada 10 ruas. Meski demikian, ia optimistis proses tersebut dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026 sehingga dana dimaksud bisa dimanfaatkan pada tahun berikutnya.
“Benar ada kendala dalam hal persiapan pemetaan jalan di 10 ruas, tapi kita yakin akhir Desember ini sudah tuntas, dan tahun depan (2027) sudah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan di Aceh Tamiang,” ujar Iman kepada media, Minggu (26/10/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut sebenarnya sudah tersedia, tetapi masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi sebelum dapat dimanfaatkan.
“Insyaallah tahun depan sudah bisa dimanfaatkan,” ujarnya optimistis.
Pernyataan Bappeda tersebut memberikan penjelasan penting bahwa persoalan yang terjadi tidak serta-merta berarti dana telah hilang secara permanen. Namun, kepastian mengenai mekanisme penyaluran, status alokasi, dan persyaratan yang masih harus dipenuhi tetap perlu dijelaskan secara resmi oleh instansi berwenang.
Jika dana memang masih tersedia dan dapat dimanfaatkan pada 2027 setelah persyaratan dipenuhi, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi keterlambatan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Bupati Diminta Evaluasi PUPR, Jangan Biarkan Persoalan Berulang
Sorotan terhadap persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dana lebih dari Rp2,4 miliar. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kemampuan pemerintah daerah dalam merencanakan program, memenuhi persyaratan teknis, dan mengamankan peluang pendanaan untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Aceh Tamiang diharapkan meminta laporan lengkap dari Dinas PUPR mengenai kronologi persiapan peta jalan, tahapan yang belum selesai, kendala yang dihadapi, serta langkah percepatan yang akan dilakukan.
Evaluasi juga perlu mencakup koordinasi lintas perangkat daerah agar jelas apakah persoalan terjadi karena kendala teknis, perencanaan yang terlambat, lemahnya koordinasi, atau faktor lain yang dapat dibuktikan.
Apabila evaluasi menemukan kelalaian atau kegagalan menjalankan tanggung jawab jabatan, Bupati patut mempertimbangkan langkah kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan, termasuk evaluasi terhadap posisi Plt. Kepala Dinas PUPR, Dedi Nurfadli, ST.
Langkah tersebut bukan sekadar persoalan pergantian pejabat, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap perangkat daerah bekerja secara terukur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak memiliki banyak ruang untuk kehilangan waktu akibat persyaratan pembangunan yang tidak terselesaikan. Setiap peluang pendanaan yang sah perlu dipersiapkan dan diperjuangkan secara maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis PUPR Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST belum menjawab telpon dan beberapa pesan WhatsApp dari awak media guna dimintai tanggapannya.(red)





