Dari Perspektif Hukum ASN dan Administrasi Pemerintahan, Ajie juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), semua kebijakan dan pelaksanaan tugas harus berdasar pada dokumen tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Perintah atau program seperti ini tidak boleh hanya berdasar ‘katanya’, atau instruksi lisan yang tidak terdokumentasi. Karena dalam hukum administrasi dan disiplin ASN, semua tindakan harus terekam dalam bentuk dokumen: surat tugas, nota dinas, atau keputusan pimpinan,” jelasnya.
Ajie merinci dasar hukum yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021, Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
“Tanpa dokumentasi tertulis dan pelibatan Dewas, apa dalil hukumnya?, dan ini berpotensi menjadi pelanggaran disiplin administratif,” tambah Ajie.
Ia mengingatkan, ASN yang melaksanakan kebijakan lisan tanpa dasar dokumen resmi juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika timbul persoalan hukum atau penyimpangan.
“Dalam ber Negara inikan gak boleh selera kita aja, semua ada aturannya. Ini lembaga layanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat. Tidak ada ruang untuk ketidakjelasan prosedur,” tutupnya.(red)





