AtjehUpdate., Kuala Simpang – Sidang perdana perkara perdata nomor 6/Pdt.G/2025/PN Ksp antara Yayasan Kajian Advokasi dan Tata Regulasi melawan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Simpang, resmi ditunda.
Berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan keterangan pihak penggugat, penundaan ini terjadi karena pihak Kementerian Perhubungan selaku tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana. Dari pihak tergugat, hanya perwakilan Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara yang hadir, sementara pihak penggugat, yakni Yayasan Kajian Advokasi dan Tata Regulasi yang diwakili langsung oleh Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., CGAP, hadir di ruang sidang.
Ketika dikonfirmasi seusai sidang, Ajie Lingga membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Benar, sidang gugatan hari ini ditunda karena pihak Kementerian Perhubungan belum hadir. Yang hadir hanya kami sebagai pihak penggugat dan perwakilan Presiden melalui Sekretariat Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda sidang perdana seharusnya mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.





