“Sidang pertama memang dijadwalkan untuk mediasi. Namun karena tergugat II tidak hadir, majelis hakim menunda dan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025,” jelas Ajie.
Menurutnya, penundaan sidang pertama merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan perdata.
“Penundaan pertama ini masih wajar, karena pengadilan biasanya memberi kesempatan agar semua pihak dapat hadir dalam proses mediasi. Tetapi bila hingga dua kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir, maka sesuai ketentuan, majelis hakim dapat melanjutkan perkara tanpa kehadiran tergugat,” pungkasnya.
Sidang berikutnya pada 21 Oktober 2025 akan kembali digelar di Ruang Sidang Utama PN Kuala Simpang dengan agenda mediasi antara para pihak. Publik kini menantikan apakah Kementerian Perhubungan akan hadir untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sesuai aturan yang berlaku. (red)





