AtjehUpdate.com,- Langsa | Supriati, salah seorang warga Kota Langsa, mengadukan dugaan penyerobotan tanah bersertifikat miliknya oleh pihak PTPN IV Regional 6 (dahulu PTPN I Langsa). Tanah seluas 2.926 meter persegi yang berlokasi di Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48, diduga dimasukkan secara sepihak ke dalam areal kebun sawit milik perusahaan negara tersebut.
Kepada media, Supriati mengungkapkan bahwa areal sawah miliknya tiba-tiba dimasukkan dalam peta HGU (Hak Guna Usaha) dengan alasan pengembangan areal dan pembuatan parit gajah. “Saya tidak pernah menanam sawit dan tanah itu adalah sawah saya sendiri. Tiba-tiba dikuasai dan dijadikan bagian dari kebun mereka,” ujarnya, Sabtu (26/4/2005).
Merasa hak-haknya dilanggar, Supriati telah melayangkan surat kepada manajemen PTPN IV Regional 6 pada 20 Januari 2025 dan mendapatkan balasan pada 4 Februari 2025. Dalam surat balasan tersebut, PTPN menyatakan bahwa penguasaan mereka sah menurut ketentuan perundang-undangan terkait nasionalisasi dan HGU. Namun, pihak PTPN juga menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Merespons situasi ini, Supriati menggandeng LSM Gadjah Puteh untuk memberikan pendampingan advokasi dan pelaporan. LSM yang dikenal aktif membongkar praktik mafia tanah dan dugaan penyimpangan BUMN ini, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bagian dari pola sistemik perampasan tanah rakyat oleh korporasi negara.





