AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – LSM Gadjah Puteh menyoroti ketidakteraturan kinerja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang yang hingga kini belum memiliki Tata Tertib (Tatib) khusus untuk pelaksanaan sidang kode etik terhadap anggota dewan.
Menurut Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat berdampak langsung terhadap mekanisme pengawasan internal dan penegakan etika terhadap anggota legislatif yang diduga melanggar norma atau perilaku tidak patut.
“Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menjaga marwah dan kehormatan dewan tidak memiliki acuan hukum berupa Tatib untuk melaksanakan sidang kode etik? Ini bentuk kelalaian serius,” tegas Said dalam keterangannya, Selasa (1/10/2025).
Ia menambahkan, tanpa adanya Tatib yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang, maka fungsi BKD praktis lumpuh dan tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
“BKD seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas lembaga dewan, tapi faktanya justru mereka tidak punya perangkat aturan untuk menjalankan tugas. Lantas untuk apa selama ini mereka menerima tunjangan kinerja khusus BKD dari uang rakyat?” kecamnya.





