Oleh karena itu, Gadjah Puteh secara tegas meminta agar anggaran tunjangan khusus untuk BKD DPRK Aceh Tamiang dikembalikan ke kas negara atau setidaknya dibekukan sementara sampai regulasi dasar seperti Tatib Kode Etik disahkan.
“Jika tak mampu bekerja karena tak punya Tatib, maka jangan makan tunjangan. Ini bukan soal besar kecilnya anggaran, tapi soal moral dan tanggung jawab publik,” tambahnya.
Gadjah Puteh juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pemborosan anggaran dan kelalaian tugas oleh BKD DPRK Aceh Tamiang. Lembaga ini berkomitmen akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan struktural maupun pengembalian anggaran sebagaimana mestinya.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum, baik melalui pelaporan ke aparat penegak hukum maupun mekanisme gugatan citizen lawsuit, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari DPRK Aceh Tamiang untuk menyelesaikan persoalan ini. Negara tidak boleh dirugikan hanya karena kelalaian lembaga pengawas internal seperti BKD,” tegas Said Zahirsyah.(red)





