Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

59 Hari Pascabencana, Gadjah Puteh Desak Bantuan Tunai Rumah Rusak dan Isi Rumah Segera Cair

59
×

59 Hari Pascabencana, Gadjah Puteh Desak Bantuan Tunai Rumah Rusak dan Isi Rumah Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah memberikan pernyataan tegas terkait keterlambatan pencairan dana bantuan rumah rusak korban banjir bandang di Aceh Tamiang.
Sudah hampir dua bulan berlalu, tapi bantuan tunai untuk rumah rusak dan isi rumah korban banjir di Aceh tak kunjung cair. LSM Gadjah Puteh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk berhenti bersembunyi di balik alasan birokrasi!

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh kembali mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera mencairkan bantuan tunai bagi korban banjir bandang di Aceh, khususnya untuk pemulihan rumah rusak dan kerusakan isi dalam rumah, karena hingga kini korban masih menanggung beban sendiri akibat lambannya realisasi bantuan, meskipun pendataan dan verifikasi telah dilakukan sejak lama.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menyebut keadaan ini semakin memprihatinkan sebab sudah 59 hari pascabencana, namun bantuan yang dijanjikan belum juga benar-benar dirasakan masyarakat.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Padahal, proses pendataan telah berjalan, verifikasi identitas telah dilakukan, pembukaan rekening penerima bantuan disebut sudah dikerjakan, bahkan pemerintah telah menurunkan banyak personel dalam jumlah besar hingga melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas untuk membantu proses verifikasi dan pendataan lapangan.

“Sudah 59 hari rakyat tertimpa musibah, tapi bantuan tunai belum juga disalurkan. Pendataan sudah, verifikasi sudah, rekening penerima sudah dibuka, personel ribuan sudah turun, mahasiswa ikut membantu. Kalau semua itu sudah dilakukan, lalu apa yang membuat pencairan masih macet? Sampai kapan korban harus menanggung sendiri karena pemerintah lambat menyelesaikan hal yang seharusnya tidak rumit?” tegas Sayed.

Gadjah Puteh menilai keterlambatan ini tidak dapat dibenarkan karena pemerintah sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa Dana Tunggu Hunian (DTH/BTH) mulai dicairkan, dengan skema jemput bola perbankan Himbara yang mendatangi langsung lokasi pengungsian dan desa terdampak agar warga tidak terbebani urusan administrasi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dalam skema tersebut, bantuan ditetapkan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan, dengan total rencana penyaluran mencapai Rp13,1 miliar untuk 7.308 KK di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta rincian untuk Aceh mencapai Rp4,543 miliar untuk 2.524 KK di tiga kabupaten/kota. Skema ini juga ditegaskan berbasis pendataan by name by address melalui SK kepala daerah serta verifikasi Dukcapil hingga level RT/RW/desa agar tepat sasaran.

Namun di lapangan, menurut Gadjah Puteh, warga masih menunggu terlalu lama, sementara kebutuhan hidup mereka tidak menunggu. Banyak korban yang rumahnya rusak, perabot dan isi rumah hancur, lingkungan kotor berlumpur, lalu terpaksa membersihkan sendiri, membayar pekerja, membayar tenaga pembersihan, mengeluarkan biaya tambahan untuk sekadar membuat rumah “bisa ditempati lagi”, walau kondisinya masih jauh dari layak.

Di sisi lain, bantuan tunai untuk rehabilitasi rumah rusak ringan dan rusak sedang juga telah menjadi pembahasan luas di publik. Dalam skema yang selama ini diketahui masyarakat, bantuan rusak ringan disebut sebesar Rp15 juta, dan rusak sedang sebesar Rp30 juta, namun hingga kini banyak korban merasa belum mendapatkan kepastian pencairan, meski sudah melewati proses verifikasi dan pendataan. Kondisi ini membuat warga yang sudah melakukan rehab mandiri semakin tertekan, karena biaya yang mereka keluarkan tidak kecil, bahkan sebagian terpaksa berutang demi memperbaiki rumah agar keluarga bisa bertahan.

“Warga ini bukan diam menunggu. Mereka sudah rehab mandiri, bayar tukang, bayar pembersihan rumah, beli kebutuhan dasar sendiri. Mereka sudah habis-habisan dengan kemampuan seadanya. Jadi kalau pemerintah masih lambat, itu sama saja membiarkan korban menanggung beban ganda: bencana dulu menghancurkan rumah mereka, birokrasi lambat sekarang menghancurkan harapan mereka,” ujar Sayed.

Gadjah Puteh juga menegaskan, keterlambatan pencairan ini menjadi semakin ironis karena desakan percepatan sudah disampaikan secara terbuka bahkan sejak akhir Desember 2025. Wakil Gubernur Aceh, misalnya, telah meminta pemerintah pusat mempercepat pencairan dana perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang agar korban bisa pulang dari pengungsian dan merehab rumah secara mandiri.

Selain itu, dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK dan Kepala BNPB pada 25 Desember 2025, Wakil Gubernur Aceh juga meminta agar bantuan rumah layak huni untuk kategori rusak berat ditingkatkan menjadi Rp98 juta per unit karena besaran yang ada dinilai belum memadai untuk membangun rumah layak huni sesuai standar Aceh. Dalam rapat yang sama, juga ditegaskan pentingnya pemulihan sektor produktif seperti sawah, tambak, perkebunan, dan kawasan permukiman yang terendam lumpur agar ekonomi masyarakat bisa bergerak kembali, terutama menjelang Ramadhan.

Bagi Gadjah Puteh, rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memahami kebutuhan korban, sudah mengetahui datanya, bahkan sudah membahas skema dan angkanya. Karena itu, keterlambatan pencairan tidak bisa lagi dianggap hal biasa, sebab semakin lama ditunda maka semakin besar tekanan yang menimpa korban.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses