Lebih lanjut, Gadjah Puteh menilai skema pendataan yang bersifat dinamis tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pencairan. Pencairan harus dilakukan dengan prinsip kerja cepat: warga yang sudah diverifikasi wajib segera dibayarkan haknya, tanpa harus menunggu seluruh data di kecamatan lain selesai. Menurut Gadjah Puteh, pola menunggu semua data “rampung total” justru menjadi sumber kelambatan yang tidak perlu, karena negara memiliki perangkat dan mekanisme untuk mencairkan bantuan secara bertahap.
“Kalau datanya sudah valid dan penerimanya sudah diverifikasi, maka tidak ada alasan untuk menahan pencairan. Yang sudah selesai diverifikasi, cairkan dulu. Jangan menunggu semua kecamatan selesai, sementara korban yang datanya sudah lengkap tetap dipaksa menunggu. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal keselamatan dan kelangsungan hidup warga terdampak,” kata Sayed.
Gadjah Puteh menegaskan, pendekatan bertahap justru lebih adil dan lebih manusiawi karena mencegah beban korban menumpuk semakin berat. Dalam situasi pascabencana, keterlambatan beberapa minggu saja dapat berubah menjadi krisis baru: utang rumah tangga meningkat, kebutuhan anak-anak tidak terpenuhi, kesehatan menurun, dan tekanan psikologis keluarga korban semakin berat.
“Kalau rumah rusak ringan Rp15 juta dan rusak sedang Rp30 juta saja belum bergerak, lalu rakyat harus bertahan dengan cara apa? Sementara rusak berat saja diminta dinaikkan menjadi Rp98 juta agar benar-benar layak. Artinya pemerintah daerah pun paham bahwa korban butuh tindakan cepat, bukan sekadar rapat dan wacana,” kata Sayed.
Gadjah Puteh juga mengingatkan bahwa di tengah lambannya pencairan, masyarakat kini dihantui isu-isu yang memperparah kondisi psikologis korban. Isu tentang pemotongan bantuan mulai menimbulkan ketakutan, sementara rumor bantuan akan digeser menjadi material menimbulkan keresahan baru.
Menurut Gadjah Puteh, pilihan bantuan dalam bentuk material sangat tidak tepat dalam kondisi sekarang karena banyak korban sudah mengambil langkah cepat melakukan rehab mandiri dengan biaya pribadi, sehingga bantuan material justru berpotensi menjadi “bantuan yang terlambat” dan tidak sesuai kebutuhan nyata warga yang sudah lebih dulu mengeluarkan uang.
Lebih dari itu, Gadjah Puteh menilai bantuan material rawan memunculkan kecurigaan publik karena membuka ruang permainan, mulai dari penunjukan rekanan penyedia, harga material yang tidak masuk akal, hingga potensi “keuntungan” yang muncul di atas penderitaan korban. Dalam kondisi darurat pascabencana seperti hari ini, rakyat membutuhkan fleksibilitas bantuan tunai agar dapat digunakan sesuai kebutuhan paling mendesak, baik untuk memperbaiki rumah, mengganti perabot yang hancur, maupun membayar tenaga pembersihan dan pemulihan.
“Bantuan material itu sangat tidak tepat untuk kondisi sekarang. Banyak warga sudah rehab sendiri, sudah bayar tukang, sudah bayar pembersihan. Jika bantuan digeser ke material, lalu pengeluaran yang sudah mereka tanggung itu dianggap apa? Jangan sampai negara justru menambah luka korban dengan skema yang membuka ruang proyek. Ini bantuan korban bencana, bukan ruang permainan dan bukan celah untuk mencari keuntungan,” tegas Sayed.
Karena itu, LSM Gadjah Puteh kembali menuntut pemerintah agar segera mengeksekusi pencairan bagi warga yang sudah diverifikasi, baik bantuan DTH/BTH, bantuan tunai rehab rumah rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, serta memastikan skema rumah rusak berat diperhatikan serius sesuai desakan penambahan menjadi Rp98 juta.
LSM Gadjah Puteh juga menegaskan agar bantuan untuk kerusakan isi dalam rumah tidak diabaikan, karena kerugiannya nyata dan turut menghancurkan daya tahan ekonomi keluarga korban.
“Turunkan hak rakyat sekarang. Jangan tambah luka korban dengan kelambatan birokrasi dan permainan skema. Korban sudah cukup kehilangan nyawa, harta, kesehatan, dan masa depan. Negara harus hadir dengan tindakan nyata, bukan dengan alasan,” pungkas Sayed Zahirsyah.(red)





