DPR Aceh kemudian membentuk tim inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh. Hasilnya mengejutkan: 47 warga Aceh tercatat masih memegang 86 salinan obligasi negara, mencakup pembelian pesawat pertama RI, kapal haji, dan instrumen pembiayaan negara lainnya semuanya bersandar pada UU Pinjaman Nasional 1946.
Fakta ini menegaskan satu hal: utang negara kepada rakyat Aceh bukan mitos, melainkan fakta historis dan yuridis. Negara pernah berjanji, negara pernah berutang, dan bukti-buktinya masih hidup di tangan rakyat.
Lalu bandingkan dengan realitas hari ini. Ketika banjir merendam Aceh rumah hanyut, sawah tertimbun lumpur, air bersih langka, penyakit mengintai kehadiran negara terasa lamban dan parsial. Bantuan datang tersendat, pemulihan berlarut, dan akar masalah banjir kerusakan hulu, tata kelola lingkungan yang abai, serta pembangunan yang timpang tak kunjung dituntaskan.
Di sinilah ironi itu menjadi telanjang. Aceh pernah menjadi “bank darurat” bagi Republik, tetapi saat Aceh tenggelam, negara kerap hadir setengah hati. Utang sejarah belum dilunasi, sementara utang ekologis terus menumpuk.
Banjir Aceh hari ini seharusnya dibaca sebagai peringatan nasional. Bahwa keadilan bagi Aceh tidak cukup dengan bantuan darurat atau kunjungan simbolik. Pelunasan utang sejarah harus diwujudkan dalam kebijakan nyata: pengendalian banjir yang serius, pemulihan lingkungan hulu-hilir, pembangunan infrastruktur yang adil, serta pengakuan dan penyelesaian kewajiban negara atas obligasi rakyat Aceh.
Selama utang itu belum ditunaikan, setiap banjir di Aceh bukan hanya bencana alam. Ia adalah tagihan sejarah bahwa Republik yang pernah diselamatkan oleh rakyat Aceh, kini wajib hadir sepenuhnya untuk menyelamatkan Aceh.





