Oleh: Redaksi AtjehUpdate.com
AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang -Ada barangnya, tapi tak ada gunanya.
Begitulah inti perkara dugaan penyimpangan pengadaan kalender, buku agenda, dan buletin di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa mudahnya uang negara menjelma menjadi benda tanpa makna — proyek yang rampung di atas kertas, namun gagal di realita.
Laporan keuangan menyebut “realisasi 100%”. Tetapi yang terealisasi hanyalah angka di laporan, bukan manfaat di lapangan. Barang memang datang, tapi waktunya sudah lewat; fungsi dan kebutuhannya lenyap dimakan kelambatan. Maka jadilah proyek yang oleh para ahli akuntansi publik disebut “total loss” kerugian total, bukan hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam akal sehat dan moralitas aparatur.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menyebut bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya indikasi permainan di wilayah “abu-abu kontraktual” yang dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Penyedia dan pejabat pembuat komitmen sama-sama bertanggung jawab bila ada unsur kelalaian disengaja yang menyebabkan barang tak bermanfaat, meski fisiknya ada,” ujar Sayed.
Namun, seperti biasa, hukum sering datang setelah akal publik lebih dulu mati suri. Di negeri ini, pasal hadir seperti pemadam kebakaran yang datang setelah rumah menjadi abu—dan uang publik sudah berubah menjadi benda mati di sudut gudang.
Ironi Ganda: Wartawan Jadi Pemain
Ironinya, yang diduga terlibat bukan sekadar pejabat proyek biasa. Ia adalah seorang jurnalis — sosok yang mestinya menjadi penyaksi dan pengawas, bukan pelaku.
Dunia pers, yang dulu dikenal sebagai benteng terakhir moral publik, kini tampak bocor di atapnya sendiri. Dan dari celah itu, meneteslah air kehinaan yang kian deras.
Fenomena ini memperkuat sinyal lemahnya etika profesi jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6 dan 7 Dewan Pers), yang menuntut wartawan untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik bisnis proyek dengan lembaga publik.
Menanti Penegak Hukum Antara Harapan dan Fatamorgana
Kini masyarakat menunggu kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) bertindak.
Namun penantian publik di republik ini sering menyerupai menunggu kapal di gurun pasir—panjang, melelahkan, dan kerap berujung fatamorgana hukum.
Karena dalam banyak kasus serupa, penyelidikan berhenti di meja klarifikasi tanpa berujung pada penegakan keadilan yang nyata.





