Refleksi: Ketika Makna Hilang Lebih Parah dari Uang
Kasus KIP Aceh Tamiang bukan sekadar perkara administrasi, melainkan gejala penyakit kronis pengelolaan anggaran publik:
proyek dijalankan hanya untuk menyerap dana, bukan memenuhi kebutuhan masyarakat atau fungsi kelembagaan.
Dari proyek cetak kalender hingga pengadaan atribut sosialisasi, banyak yang berhenti pada “proyek simbolik” tanpa nilai tambah sosial.
Barangnya memang ada. Tapi manfaatnya tak ada.
Dan mungkin, di situlah letak masalah terbesar kita hari ini bukan karena uang hilang, tapi karena kita telah terlalu terbiasa kehilangan makna.(Johanes/red)
🔎 Referensi Kontekstual
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (Pasal 6-7): larangan konflik kepentingan.
4. BPK RI: Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 menyebut 24% proyek daerah tidak sesuai kebutuhan aktual.
5. Transparency International Indonesia (TII, 2024): Index Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka 34/100, salah satu penyebab: lemahnya akuntabilitas anggaran non-fisik.





