AtjehUpdate.com, – Dugaan korupsi dan pelanggaran integritas di tubuh Bea Cukai semakin memanas dengan pemanggilan dua mantan Direktur Jenderal, Agung Kuswandono dan Heru Pambudi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agung Kuswandono, yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai periode 2011-2015, dan Heru Pambudi, yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai periode 2015-2020, kini harus menghadapi pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah berlangsung lama. Agung Kuswandono saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, sementara Heru Pambudi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Langkah KPK ini menambah daftar panjang pejabat Bea Cukai yang terseret dalam skandal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan dari publik mengenai lambatnya penanganan kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi.
Yang menarik, Heru Pambudi dan Alex Marwata sama-sama merupakan alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), institusi yang melahirkan banyak pejabat strategis di Kementerian Keuangan, khususnya di Bea Cukai. Spekulasi muncul di tengah publik mengenai apakah hubungan almamater ini dapat mempengaruhi penanganan kasus di Kementerian Keuangan pada umumnya, dan Bea Cukai khususnya.
Pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, dan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, semakin memanaskan situasi. Pertemuan ini tidak hanya disoroti oleh publik, tetapi juga mendorong Polda Metro Jaya untuk memanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penyelidikan. Pertemuan tersebut dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan, mengingat Eko Darmanto menjadi subjek penyelidikan dalam kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 19 saksi terkait pertemuan tersebut.
Tidak hanya di tingkat pusat, skandal korupsi Bea Cukai juga menghantam tingkat lokal. Di Langsa, LSM Gadjah Puteh melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Laporan ini menyoroti kekayaan Sulaiman yang dinilai tidak wajar dalam waktu singkat, menimbulkan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Sayangnya, meskipun laporan ini telah disampaikan ke berbagai lembaga, seperti DPR RI dan Kejaksaan Tinggi Aceh, tanggapan dari pihak terkait dinilai masih minim.





