Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

Bea Cukai vs Satpol PP: Berebut Wewenang, Menggadaikan Penegakan Hukum demi Dana Bagi Hasil?

102
×

Bea Cukai vs Satpol PP: Berebut Wewenang, Menggadaikan Penegakan Hukum demi Dana Bagi Hasil?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sinematik petugas Bea Cukai dan Satpol PP saling berebut barang bukti rokok ilegal di tengah pasar, menggambarkan konflik kewenangan.
Konflik simbolik antara petugas Bea Cukai dan Satpol PP yang saling tarik menarik barang bukti rokok ilegal di tengah pasar rakyat—ilustrasi kritik terhadap tumpang tindih kewenangan penindakan cukai di Indonesia.

Sebaliknya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa Bea Cukai malah kehilangan otoritas. Penyitaan oleh pihak luar tanpa koordinasi seolah menjadi hal lazim. Padahal, penyidikan rokok ilegal bukan sekadar soal penyitaan, tapi bagaimana membongkar mata rantai distribusi dan mengungkap aktor intelektual di balik bisnis ilegal bernilai triliunan ini.

Justru karena Bea Cukai memiliki PPNS yang bisa menuntaskan proses hukum hingga tahap P21, maka dominasi dan kendali atas penindakan seharusnya tak boleh direbut. Apakah para pejabat Bea Cukai terlalu nyaman dengan remunerasi tinggi hingga lupa fungsi utama institusinya?

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Letjen Djaka, Ini Bukan Sekadar Kursi Baru

Sebagai purnawirawan jenderal Kopassus jebolan BIN, Letjen Djaka semestinya tak sekadar menjadi simbol kekuatan. Ia harus tampil sebagai panglima pemulihan kepercayaan publik dan penegakan supremasi hukum Bea Cukai. Namun publik belum melihat gerakan nyata, justru makin banyak aparat non-Bea Cukai yang mengambil alih peran tanpa legalitas yang kuat.

Gadjah Puteh mendesak agar Dirjen Bea dan Cukai Letjen Djaka Budhi Utama mengeluarkan instruksi nasional bahwa setiap bentuk penindakan terhadap pelanggaran cukai wajib dilakukan oleh dan/atau melalui koordinasi langsung dengan unit Bea Cukai, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, capaian penegakan hukum harus ditingkatkan secara substansial dengan mendorong seluruh kantor wilayah memiliki target minimal P21 setiap tahunnya. Apabila gagal, pimpinan kantor harus bertanggung jawab. Bea Cukai juga harus menghentikan praktik simbolik dan mulai mengejar pelaku besar, bukan hanya supir, kernet, dan pedagang kecil. Tidak kalah penting, Letjen Djaka harus mampu membangun mekanisme koordinasi lintas lembaga agar tidak ada lagi instansi lain yang bertindak sepihak seolah-olah memiliki kewenangan penuh atas pelanggaran cukai, termasuk Satpol PP maupun kepolisian.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Semangat perubahan tidak boleh berhenti pada jumlah razia atau publikasi penindakan. Letjen Djaka harus menegaskan bahwa dirinya adalah garda terakhir penegakan hukum cukai di republik ini. Ia harus menunjukkan bahwa Bea Cukai bukan sekadar lembaga teknis yang bisa ditumpangi siapa saja, melainkan institusi strategis yang menjaga kedaulatan fiskal negara.

Penutup

“Ini bukan sekadar soal rokok tanpa pita cukai. Ini soal kepatuhan terhadap konstitusi penegakan hukum.”

Gadjah Puteh mengingatkan: Indonesia butuh lembaga Bea Cukai yang berwibawa, dan APH daerah yang tahu batas. Jangan korbankan semangat anti-rokok ilegal demi politik anggaran daerah atau pencitraan instansi. Dirjen Bea Cukai harus bangkit, atau sejarah akan mencatatnya hanya sebagai jenderal yang kalah di kursi birokrat. (Penulis adalah Aktivis yang konsen terhadap pemberantasan barang ilegal)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses