Bulog memiliki mandat strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 dan peraturan menteri terkait pengelolaan cadangan beras pemerintah. Salah satu poin pentingnya adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga di wilayah masing-masing. Artinya, kebijakan distribusi lintas provinsi harus memastikan kebutuhan daerah asal tidak terganggu dan cadangan tetap aman.
Menanggapi hal ini, Diki Anaya, mahasiswa Universitas Malikussaleh, menilai pengiriman 4.000 ton beras dari Aceh ke Sumatera Utara di saat harga beras lokal melonjak adalah kebijakan yang patut diaudit secara transparan. “Publik berhak mengetahui apakah langkah ini sudah sesuai asas prioritas daerah. Jika audit membuktikan bahwa pengiriman ini memicu kelangkaan atau kenaikan harga, maka pejabat terkait di Kanwil Bulog Aceh layak dicopot,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh bersikap pasif. Sebagai pemegang otoritas daerah, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap Bulog agar distribusi beras tidak mengorbankan kepentingan masyarakat Aceh.
“Kedaulatan pangan adalah soal keberpihakan. Saat rakyat Aceh harus membeli beras dengan harga tinggi, setiap butir beras yang keluar dari provinsi ini harus bisa dipertanggungjawabkan,”.(WR)





