Menurutnya, figur Plt Sekda seharusnya adalah orang yang memahami sistem kerja Sekretariat Daerah, mengingat peran strategis Sekda sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena itu, Walikota Langsa wajib meninjau kembali penunjukan Suhartini. Plt Sekda haruslah sosok yang memiliki track record bersih dan mampu menjalankan fungsi koordinasi dengan baik,” ujarnya.
Tarmizi juga mengingatkan agar Walikota Langsa tidak terkesan menjadi “tangan panjang” dalam penunjukan pejabat yang tidak tepat hanya demi mengisi posisi kosong. “Kami berharap Walikota Langsa segera mengambil langkah tepat dengan meninjau ulang keputusan ini, karena fungsi Sekda sangat strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang good governance,” pungkas Tarmizi.(red)





