AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kursi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa kembali berganti. Pergantian yang terjadi berulang dalam waktu relatif singkat kini menjadi sorotan publik, terlebih perubahan tersebut berlangsung ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa sedang mendalami dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa.
Yang membuat pergantian terbaru semakin menarik perhatian adalah kembalinya Dra. Suhartini, M.Pd. untuk memimpin Dinas Pendidikan sebagai Plt, sementara yang bersangkutan juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.
Suhartini sendiri sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Sekda. Pemerintah Kota Langsa mencatat Suhartini dilantik sebagai Sekda pada 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
Empat Kali Berganti, Ada Apa dengan Kursi Kadisdik?
Rentetan pergantian Plt Kadis Pendidikan menjadi perhatian karena terjadi beberapa kali dalam masa pemerintahan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra.
Pada Agustus 2025, posisi Plt Kadis Pendidikan ditempati Jeffranny, S.STP., M.M., yang menggantikan Suhartini setelah Suhartini beralih ke jabatan Sekda. Penunjukan Jeffranny juga pernah menjadi sorotan karena ia merupakan adik kandung Wali Kota Jeffry Sentana.
Setelah itu, berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan pemerintahan, posisi tersebut kembali berganti dan kemudian ditempati Bobby Edwin, S.T., lalu Sopian, S.Pd.
Kini, kursi tersebut kembali bergeser kepada Suhartini.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar satu tahun lebih, jabatan yang seharusnya membutuhkan stabilitas untuk mengendalikan sektor pendidikan justru mengalami pergantian berulang.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting:
Mengapa posisi strategis di Dinas Pendidikan Kota Langsa harus berkali-kali berganti pejabat?
Apakah semata-mata kebutuhan organisasi dan efektivitas birokrasi?
Ataukah terdapat persoalan lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Pergantian Terjadi Saat Kasus Revitalisasi Sedang Didalami
Timing pergantian inilah yang kemudian menjadi perhatian lebih besar. Kejari Langsa sebelumnya telah melakukan langkah hukum dan pendalaman terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Bahkan pada 14 Agustus 2026, Kejari Langsa bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen menggelar sosialisasi dan penerangan hukum mengenai program revitalisasi sekolah. Dalam kegiatan tersebut, Kejari menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, kesesuaian RKS dan RAB, serta mengingatkan kepala sekolah mengenai berbagai potensi red flags penyimpangan. Perkembangan berikutnya menjadi semakin serius.
AtjehUpdate.com sebelumnya memberitakan bahwa Kejari Langsa memeriksa M. Ikhsan alias Gaplek dan M. Sofry pada 7 September 2026 terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola.
Sebelumnya, Plt Kadis Pendidikan Sopian juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Langsa.
Di titik inilah pergantian pucuk pimpinan Dinas Pendidikan kembali menjadi pertanyaan publik.
Jangan Sampai Pergantian Pejabat Menjadi Bola Liar
Publik tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pergantian Plt Kadis Pendidikan memiliki hubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, timing dan frekuensi pergantian pejabat tersebut layak dipertanyakan secara terbuka karena Dinas Pendidikan merupakan salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program revitalisasi dan para kepala sekolah penerima bantuan.





