Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

Elemen Sipil Minta Publik Tak Terprovokasi Isu “Oknum APH Kondisikan Dana Desa”

0
×

Elemen Sipil Minta Publik Tak Terprovokasi Isu “Oknum APH Kondisikan Dana Desa”

Sebarkan artikel ini
Elemen sipil Langsa meminta publik tidak terprovokasi isu dugaan oknum APH kondisikan dana desa
Elemen sipil Langsa mengingatkan publik agar tidak menganggap dugaan keterlibatan oknum APH dalam pengelolaan dana desa sebagai fakta sebelum didukung bukti dan proses hukum yang jelas.

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) dari dua institusi vertikal yang diduga “mengkondisikan” dana desa di Kota Langsa mendapat perhatian dari sejumlah elemen sipil.
Elemen sipil menilai pemberitaan semacam itu harus ditempatkan secara proporsional, terlebih apabila substansinya masih sebatas dugaan, asumsi maupun opini yang belum disertai bukti kuat dan terverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum APH, silakan dibuktikan. Jangan sampai narasi dugaan kemudian dipersepsikan publik sebagai sebuah fakta. Ini berbahaya karena menyangkut institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi,” ujar Nasrudin, ketua FPRM Aceh, salah seorang perwakilan elemen sipil di Langsa, Jum’at (11/09/2026).

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Menurutnya, kritik terhadap APH merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan tidak boleh dilarang. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan data, bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar konstruksi opini, apalagi jika ini merupakan pesanan atau titipan oknum tertentu yang merasa gerah dengan penegakan supremasi hukum yang semakin membaik, khususnya di Langsa.

“Kalau ada bukti, buka dan laporkan kepada lembaga pengawas atau penegak hukum yang berwenang. Jangan hanya membangun persepsi melalui pemberitaan. Kita semua berkepentingan agar persoalan ini terang, bukan justru melahirkan polemik baru,” tegas Nasruddin.

Jangan Rusak Kepercayaan terhadap APH

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Terpisah, Sayed Zahersyah Almahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, juga mengingatkan bahwa tudingan tanpa dasar yang kuat berpotensi menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Hal tersebut dinilai menjadi semakin sensitif karena Kejaksaan Negeri Langsa dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan keberanian dalam menangani perkara dugaan korupsi di daerah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Langsa pada 8 September 2026 mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan dan drainase Gampong Alue Dua.
Sehari kemudian, Kejari Langsa kembali melakukan Tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove. Tiga tersangka diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Perkara tersebut berdasarkan hasil audit investigatif disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561,84 juta.

“Ini yang harus kita lihat secara objektif. Ketika Kejari Langsa sedang menunjukkan keberanian membongkar perkara-perkara yang diduga merugikan keuangan negara, jangan kemudian muncul tudingan liar yang justru meruntuhkan kepercayaan publik tanpa disertai bukti,” kata Sayed.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak boleh diukur hanya dari siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian institusi menindak dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses