Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

Gadjah Puteh Tegaskan Kawal Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Minta Kejari Langsa Tak Terpengaruh Intervensi

0
×

Gadjah Puteh Tegaskan Kawal Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Minta Kejari Langsa Tak Terpengaruh Intervensi

Sebarkan artikel ini
Gadjah Puteh kawal dugaan pemerasan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Langsa
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 oleh Kejari Langsa.

AtjehUpdate.com., LANGSA | Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Langsa.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mengatakan pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kami sebagai pihak yang sejak awal melaporkan persoalan ini tentu memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal perkembangannya. Kami memberikan kepercayaan kepada Kejari Langsa untuk bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta, keterangan serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Sayed.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menunjukkan bahwa laporan dan informasi yang disampaikan sebelumnya sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Karena itu, Gadjah Puteh meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum.

“Kejaksaan jangan ragu dan jangan terpengaruh oleh tekanan, intervensi ataupun kepentingan dari pihak mana pun. Periksa semuanya secara objektif. Kalau tidak ditemukan keterlibatan, harus dikatakan tidak terlibat. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Gadjah Puteh juga mengingatkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang manfaatnya ditujukan langsung kepada sekolah, guru dan peserta didik. Karena itu, proses hukum tidak semestinya justru menghambat pembangunan yang sedang berlangsung. Pembangunan harus tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses