AtjehUpdate.com,- Langsa | Keberadaan sebuah gerai Indomaret yang berdiri di sekitar pendopo Wali Kota Langsa kini menuai sorotan tajam. Bukan semata soal bisnis ritel, melainkan dugaan adanya perlakuan istimewa yang terkesan dibiarkan tanpa pengawasan.
Sorotan publik kian menguat setelah terlihat adanya papan penunjuk arah menuju Indomaret yang dipancang persis di depan kawasan pendopo—lokasi yang seharusnya steril dari atribut promosi komersial. Pertanyaannya, sebelum dicopot siapa yang memberi izin?, Rabu (22/07/2026).
Padahal, di sekitar lokasi tersebut terdapat sejumlah usaha lokal seperti warung kopi dan pelaku UMKM lainnya. Namun, tak satu pun dari mereka berani atau diizinkan memasang penunjuk arah serupa. Jika aturan ditegakkan secara adil, seharusnya semua pelaku usaha diperlakukan sama. Tapi fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Kondisi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat: apakah Indomaret tersebut dimiliki oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan? Isu ini bukan tanpa dasar, mengingat keberanian memasang identitas dagang di area strategis pemerintahan tanpa tindakan penertiban. Meski sekarang sudah dicabut dan tidak ada lagi atribut itu.
Lebih jauh lagi, bangunan yang kini difungsikan sebagai gerai tersebut diketahui merupakan aset eks Kantor Inspektorat Aceh Timur. Perubahan fungsi yang terjadi dalam waktu singkat memunculkan tanda tanya besar:
Apa status legal bangunan tersebut saat ini?
Apakah melalui mekanisme sewa resmi?





